Kamis, 17 Januari 2013

Batas Nilai Kelulusan UN SMA 2013

Selain sudah menentukan jadwal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sudah menetapkan batas nilai minimum kelulusan siswa. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan, untuk siswa SMA/SMK/MA, standar kelulusan pun masih ditetapkan pada nilai yang sama dengan tahun lalu, yaitu 5,5.

"Tidak ada yang berubah. Soalnya saja berubah dan ada 20 variasi soal di tiap kelas, tapi tingkat kesulitannya relatif sama. Batas nilai minimum juga seperti tahun lalu,"



Pada tahun 2012, nilai minimum 5,5 merupakan nilai akhir rata-rata siswa dari kombinasi nilai UN dan nilai rapor dengan porsi 60:40.
Siswa juga tak boleh memperoleh nilai di bawah 4
untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN.



Selain itu, Khairil mengatakan bahwa soal UN 2013 akan lebih variatif sesuai dengan kebijakan Kemendikbud yang akan menggunakan 20 paket soal. Tingkat kesulitan UN tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu meski hasil UN akan dijadikan salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri.

Di lapangan, seperti dilansir Surya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Harun, sudah menerima jadwal penyelenggaraan UN 2013 serta mekanisme penentuan batas nilai minimum kelulusan siswa, terutama siswa SMA/SMK.

"Sekolah dan siswa tak perlu panik. Sebab, Unas besok tidak akan lari jauh dari mata pelajaran yang selama ini sudah diberikan. Akan ada kisi-kisi menyangkut ujian akhir ini. Mau berapa paket soal, siapkan diri dengan baik," katanya.

Sekolah-sekolah di daerah juga diminta untuk tetap menyediakan dua pengawas, baik dari dinas pendidikan masing-masing maupun perguruan tinggi setempat, di setiap ruang penyelenggaraan UN. Harun mengatakan, setidaknya ada sekitar 1,5 juta siswa SMP/MTs dan SMA/SMK/MA di Jatim yang akan mengikuti UN 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar